1. Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.
2. Administrasi Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
3. Adminnistrasi Pajak menurut Djoned Gunadi M. adalah administrasi hukum atau legal administration, artinya administrasi yang harus dijalankan adalah bagaimana ketentuan hukum menghendaki khususnya ketentuan hukum formal perpajakan, disini administrasi pajak adalah merupakan instrument dari ketentuan formal perpajakan yang ada. Hal yang demikian ini administrasi pajak memiliki posisi yang sangat penting, tidak hanya pada pelayanan, pengawasan, dan pembinaan namun juga menyangkut hak-hak wajib yang yakin benar bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakannya dilindungi dengan administrasi yang baik.
Oleh : Djoned Gunadi M.
Buku : Administrasi Pajak
Lembaga Pengkajian keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan RI
4. Administrasi Perpajakan. Menurut Ensiklopedi perpajakan yang ditulis oleh Sophar Lumbanturuan (2005;19) Administrasi Perpajakan Yaitu : “ Administrasi Perpajakan ( Tax administration) ialah cara-cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak”.
Mengenai peran administrasi perpajakan, Liberti Pandiangan (2007;33) Mengemukakan bahwa : “Administrasi perpajakan diupayakan untuk merealisasikan peraturan perpajakan, dan penerimanaan Negara sebagaimana amanat APBN”.
Menurut De Jantscher (2005;20) seperti yang dikutip Gunadi : “Menekan Peran penting administrasi perpajakan dengan menuju pada kondisi terkini, dan pengalaman diberbagai Negara berkembang, kebijakan perpajakan yang dianggap baik (adil dan efisien) dapat saja kurang sukses menghasilkan atau mencapai sasaran lainnya karena administrasi perpajakan mampu melaksanakannya”.
Sumber :
http://massofa.wordpress.com/2008/02/05/pengertian-administrasi-perpajakan-kepatuhan-dan-pajak-internasioanal/
http://www.scribd.com/doc/21947106/Administrasi-Pajak
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=7929
Comments
Post a Comment